Diliwati ae

follow us

 


DENPASAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menerima audiensi dari Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Harapan Keluarga Antar Negara (DPD HAKAN) Bali. Pertemuan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi sekaligus membahas sejumlah isu krusial terkait kewarganegaraan ganda dan mekanisme permohonannya, bertempat di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Bali.


Audiensi tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah. Turut mendampingi dalam pertemuan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, beserta jajaran Tim Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Bali.


Agenda utama pertemuan ini adalah perkenalan organisasi HAKAN kepada jajaran Kementerian Hukum Bali. Selain itu, diskusi mendalam dilakukan terkait dinamika Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) dalam memilih kewarganegaraan, serta berbagai tantangan administrasi hukum yang kerap dihadapi oleh pelaku perkawinan campuran.


Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menyambut baik kedatangan jajaran DPD HAKAN Bali. Ia menilai keberadaan organisasi seperti HAKAN penting sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat pelaku perkawinan campuran.


"Kami sangat mengapresiasi inisiatif dan kehadiran rekan-rekan dari HAKAN. Sinergi ini diperlukan karena permasalahan kewarganegaraan, khususnya pada perkawinan campuran, memiliki dinamika yang kompleks. Kami terbuka untuk berdiskusi dan mencari solusi bersama demi kepastian hukum bagi masyarakat," ujar Eem Nurmanah dalam sambutannya.


Sementara itu, Ketua DPD HAKAN Bali, Melany Dian Risiyantie, menyampaikan dukungan penuh organisasinya terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022. Dalam kesempatan tersebut, Melany juga menyerahkan daftar inventarisasi masalah terkait anak berkewarganegaraan ganda untuk bersama-sama mencari solusi.


Menanggapi hal tersebut, Eem Nurmanah menegaskan komitmen pemerintah untuk hadir di tengah masyarakat. Ia memastikan bahwa negara berupaya memberikan kemudahan dalam proses pemilihan kewarganegaraan bagi anak-anak hasil perkawinan campuran. (*)

Baca Juga:

Newest Post
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini
Buka Komentar