Diliwati ae

follow us

 




Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyelenggarakan rapat internal untuk membahas aksesibilitas layanan Kekayaan Intelektual (KI) bagi penyandang disabilitas di Provinsi Bali. Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, dan diikuti oleh seluruh jajaran Kanwil. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam memberikan layanan hukum yang adil, setara, serta menjangkau seluruh lapisan masyarakat.


Pelaksanaan rapat dilatarbelakangi oleh masih rendahnya tingkat pemahaman dan kesadaran penyandang disabilitas terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual. Selain itu, aksesibilitas layanan pendaftaran KI bagi penyandang disabilitas juga masih terbatas. Walaupun saat ini layanan sudah tersedia secara daring, berbagai kendala teknis masih dihadapi, mulai dari alur pendaftaran yang rumit hingga keterbatasan pemahaman penggunaan platform digital.


Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menegaskan bahwa hambatan yang dialami penyandang disabilitas tidak boleh diabaikan. Menurutnya, permasalahan akses bukan lagi semata-mata soal jarak, tetapi lebih pada kesenjangan digital dan minimnya pendampingan. “Teman-teman disabilitas membutuhkan bimbingan serta pendekatan yang lebih inklusif agar mereka dapat memperoleh hak yang sama dalam perlindungan KI,” ujar beliau.


Sebagai langkah strategis, Kanwil Kementerian Hukum Bali merancang program Mobile Intellectual Property Clinic untuk Disabilitas di Provinsi Bali (MIPC-BALI). Program ini merupakan layanan KI bergerak yang bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat disabilitas secara langsung, dengan mekanisme yang lebih sederhana, ramah disabilitas, serta melibatkan pendampingan dari petugas yang kompeten. Kehadiran MIPC-BALI diharapkan dapat mengurangi hambatan teknis sekaligus meningkatkan pemahaman tentang KI.


Kakanwil Eem Nurmanah juga menyampaikan komitmen bahwa layanan hukum tidak boleh diskriminatif dan harus dapat diakses oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali. “Melalui MIPC-BALI, kami ingin memastikan penyandang disabilitas di Bali memiliki kesempatan yang sama dalam melindungi, memanfaatkan, dan mengembangkan karya intelektualnya. Layanan ini diharapkan mampu memberikan ruang kemandirian serta memperkuat peran penyandang disabilitas dalam pembangunan daerah,” tambahnya.


Melalui rapat ini, Kanwil Kementerian Hukum Bali berharap dapat merumuskan strategi komprehensif yang benar-benar implementatif. Tidak hanya sebatas menghadirkan layanan, tetapi juga membangun kesadaran, memberikan edukasi, serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi penyandang disabilitas untuk berkembang. Dengan demikian, perlindungan Kekayaan Intelektual dapat menjadi instrumen penting dalam mendorong kreativitas, kemandirian, serta kesejahteraan yang lebih inklusif di Provinsi Bali.  (*)

Baca Juga:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini
Buka Komentar